Pelayanan Perizinan Terpadu terkait Hubungan Operasional Bank Umum dengan Bank Indonesia
Jenis: Peraturan Bank Indonesia
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa guna mewujudkan tujuan Bank Indonesia untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah, Bank Indonesia memiliki tugas di bidang moneter, bidang sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah, serta bidang makroprudensial;
bahwa dalam melaksanakan tugas dimaksud, Bank Indonesia memberikan perizinan terkait hubungan operasional bank umum dengan Bank Indonesia di bidang moneter, bidang sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah, serta bidang makroprudensial;
bahwa untuk meningkatkan aspek pelayanan, tata kelola, efektivitas, dan efisiensi dalam memberikan perizinan kepada bank umum, Bank Indonesia memandang perlu untuk memberikan pelayanan perizinan secara terpadu;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Pelayanan Perizinan Terpadu terkait Hubungan Operasional Bank Umum dengan Bank Indonesia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 71 Tahun 2023
Rencana Induk Bandar Udara Tebelian di Kabupaten Sintang Provinsi Kalimantan Barat
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2021
Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 69/M-IND/PER/8/2015 tentang Penggunaan Kantong Satu Merek untuk Pupuk Bersubsidi
Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2008
Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1999 tentang Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2021
Pelaksanaan Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat