Kode Etik Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi
Jenis: Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk menjaga kehormatan, martabat, integritas, dan independensi Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi dalam menjalankan tugasnya, perlu ditetapkan Kode Etik Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi tentang Kode Etik Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14 Tahun 2019
Penilaian Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Perdagangan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 29/PERMEN-KP/2018
Monitoring dan Evaluasi Terpadu Pelaksanaan Program/Kegiatan Pembangunan Kelautan dan Perikanan
Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/43/PBI/2016
Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/29/PBI/2006 tentang Daftar Hitam Nasional Penarik Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong
Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2009
Perubahan Sekolah Tinggi Seni Indonesia Padangpanjang menjadi Institut Seni Indonesia Padangpanjang