Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 38/M-IND/PER/10/2017

Tata Cara Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Asesor Manajemen Mutu Industri


Ditetapkan: 13 Oktober 2017
Jenis: Peraturan Menteri Perindustrian

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (6) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2016 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional melalui Penyesuaian/Inpassing, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Tata Cara Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Asesor Manajemen Mutu Industri;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan


Pengelolaan Laboratorium Lingkungan


Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah


Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah


Penyelesaian Disharmoni Peraturan Perundang-undangan Melalui Mediasi