Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 11 Tahun 2012

Standar Kompetensi Dokter Indonesia


Ditetapkan: 27 Desember 2012
Jenis: Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa pendidikan kedokteran pada dasarnya bertujuan untuk menghasilkan dokter yang profesional melalui proses yang terstandardisasi sesuai kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat.

  2. bahwa standar kompetensi dokter yang diatur dalam Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 21A/KKI/KEP/IX/2006 tentang Pengesahan Standar Kompetensi Dokter perlu disesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran.

  3. bahwa untuk menyesuaikan kompetensi dokter dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran, perlu disusun kembali standar kompetensi dokter.

  4. bahwa telah disusun revisi standar kompetensi profesi dokter yang merupakan acuan dalam penyelenggaraan pendidikan profesi dokter.

  5. bahwa mempertimbangkan pelaksanaan ketentuan pasal 8 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

  6. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia tentang Standar Kompetensi Dokter Indonesia.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak


Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas Pendidikan Agama Islam


Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyampaian Permohonan Pewarganegaraan dan Penyampaian Berita Acara Sumpah Pemberian Kewarganegaraan Republik Indonesia


Pedoman Teknis Pemberian Honorarium bagi Tenaga Pendidik Nonformal dan Keagamaan Nonformal, Petugas Perawat Jenazah dan Petugas Kemakmuran Tempat Ibadah