Pelindungan Perempuan
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa perempuan adalah warga negara yang memiliki hak asasi manusia yang harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapa pun sehingga perlu mendapatkan jaminan pelindungan dari tindak kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi serta perlu diberdayakan agar dapat mengaktualisasikan potensinya secara optimal.
bahwa dalam rangka mewujudkan pemenuhan hak-hak konstitusional perempuan yang bebas dari tindak kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi, serta untuk meningkatkan kualitas hidup perempuan perlu mendapatkan pelindungan dan pemberdayaan dari Pemerintah Daerah.
bahwa penyelenggaraan pelindungan perempuan di Daerah belum dapat dilaksanakan secara maksimal dan disertai masih terjadinya tindak kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi terhadap perempuan sehingga diperlukan suatu pengaturan yang komprehensif untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelindungan Perempuan.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2020
Pelimpahan dan Penugasan Urusan Pemerintahan Lingkup Kementerian Dalam Negeri Tahun Anggaran 2020
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 24 Tahun 2021
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2021
Peraturan Badan Karantina Indonesia Nomor 15 Tahun 2024
lnstalasi Karantina dan Tempat Lain Beserta Kelengkapannya
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 174 Tahun 2023
Implementasi Nilai Dasar Aparatur Sipil Negara di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 15 Tahun 2024
Batas Maksimal Residu Pestisida dalam Pangan Segar Asal Tumbuhan