Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 54 Tahun 2020

Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 99 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan pada Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) Tangerang


Ditetapkan pada tanggal 3 Agustus 2020
Jenis: Peraturan Menteri Perhubungan
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 925

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Politeknik Pelayaran Banten ditetapkan sebagai instansi pemerintah yang menerapkan pengelolaan keuangan badan layanan umum berdasarkan Keputusan Menteri ‘ Keuangan Republik Indonesia Nomor 1270/KMK.05/2015 sehingga pengelolaannya harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang badan layanan umum;

  2. bahwa ketentuan Pasai 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana' telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum mengatur mengenai standar pelayanan pada Politeknik Pelayaran Banten ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 99 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan pada Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) Tangerang;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pemeriksaan dan Pengawasan Tata Niaga Impor Setelah Melalui Kawasan Pabean (Post Border)


Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara


Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Bank dan Nasabah


Standar Harga Satuan Tahun 2024


Keprotokolan di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia