Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 49 Tahun 2023

Bantuan Operasional Pendidikan pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa Negeri


Ditetapkan pada tanggal 19 Desember 2023
Jenis: Peraturan Gubernur

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 37 Tahun 2022 telah ditetapkan Bantuan Operasional Pendidikan pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa Negeri.

  2. bahwa besaran alokasi Dana Bantuan Operasional Pendidikan yang diatur dalam Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam huruf a dihitung berdasarkan satuan biaya daerah dikalikan dengan jumlah peserta didik, sehingga perlu diganti.

  3. bahwa dalam rangka membantu peserta, didik kurang mampu penerima Program Indonesia Pintar, Peraturan Gubernur Sumatera Utara sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu diganti.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Bantuan Operasional Pendidikan pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa Negeri.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standar Kompetensi Manajerial Jabatan Fungsional Asisten Apoteker


Pengesahan Preferential Trade Agreement among D-8 Member States (Persetujuan Preferensi Perdagangan Antar Negara-Negara Anggota D-8


Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Hak Pengelolaan Nama Domain Indonesia


Pelindungan, Pengembangan dan Pemanfaatan Kebudayaan Asli Papua Serta Pembinaan Sumber Daya Manusia dan Pranata Kebudayaan di Provinsi Papua Barat