
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 69 Tahun 2019
Ketentuan Penunjukan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian di Lingkungan Kementerian Perdagangan
Jenis: Peraturan Menteri Perdagangan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas dan kelangsungan tanggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintahan di lingkungan Kementerian Perdagangan dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, perlu mengatur kembali tata cara penunjukan pelaksana tugas dan pelaksana harian di lingkungan Kementerian Perdagangan;
bahwa sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perdagangan, perlu adanya penyesuaian pemberian Tunjangan Kinerja kepada pegawai yang diangkat sebagai Pelaksana Tugas atau Pelaksana Harian
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Ketentuan Penunjukan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian di Lingkungan Kementerian Perdagangan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021
Rencana Aksi Nasional Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak dalam Konflik Sosial Tahun 2020-2025
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 7 Tahun 2018
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Perindustrian
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 96.K/MB.01/MEM.B/2022
Wilayah Pertambangan Provinsi Jawa Barat
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.010/2022
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114/PMK.010/2019 tentang Pengenaan Bea Masuk Antidumping terhadap Impor Produk Polyester Staple Fiber (PSF) dari Negara India, Republik Rakyat Tiongkok, dan Taiwan