Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.04/2018

Perdagangan Barang Kena Cukai yang Pelunasan Cukainya dengan Cara Pelekatan Pita Cukai atau Pembubuhan Tanda Pelunasan Cukai Lainnya


Ditetapkan pada tanggal 29 Juni 2018
Jenis: Peraturan Menteri Keuangan
Berita Negara Tahun 2018 Nomor 855

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa ketentuan mengenai perdagangan barang kena cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai · lainnya telah diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.04/2014 tentang Perdagangan Barang Kena Cukai yang Pelunasan Cukainya dengan Cara pelekatan Pita Cukai atau Pembubuhan Tanda Pelunasan Cukai Lainnya;

  2. bahwa untuk lebih memberikan kepastian hukum, meningkatkan pelayanan di bidang cukai, dan tertib administrasi keuangan Negara, serta peningkatan perkembangan produk Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya yang mengikuti perkembangan teknologi dan selera konsumen dan untuk meningkatkan fungsi pengawasan terhadap peredaran dan konsumsi barang kena cukai, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai perdagangan kena cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam huruf a;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang· Perdagangan Barang Kena Cukai yang Pelunasan Cukainya dengan Cara Pelekatan Pita Cukai atau Pembubuhan Tanda Pelunasan Cukai Lainnya;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengawasan Intern di Lingkungan Kementerian Sosial


Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang


Perubahan Kelima Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan Janda/Dudanya


Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Tata Laksana Tuli Sensorineural Kongenital


Manajemen Sumber Daya Manusia pada Unit Organisasi Non Eselon Kementerian Keuangan