Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 61 Tahun 2019

Kelaiklautan Kapal Penumpang Kecepatan Tinggi Berbendera Indonesia


Ditetapkan pada tanggal 23 September 2019
Jenis: Peraturan Menteri Perhubungan
Berita Negara Tahun 2019 Nomor 1139
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk mencegah dan menanggulangi terjadinya kecelakaan Kapal Penumpang kecepatan tinggi berbendera Indonesia yang berlayar di wilayah Perairan Indonesia, diperlukan pengawasan guna memberikan perlindungan bagi Kapal, Awak Kapal, dan Penumpang;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 133, Pasal 134, Pasal 146, Pasal 150, Pasal 168, Pasal 169, dan Pasal 170 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Kelaiklautan Kapal Penumpang Kecepatan Tinggi Berbendera Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2022


Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Pertanian dan Pangan


Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertanian dan Kehutanan Yang Dikenakan Bea Keluar


Pedoman Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalencana Kebaktian Sosial


Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Pertimbangan Kepegawaian