
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 61 Tahun 2019
Kelaiklautan Kapal Penumpang Kecepatan Tinggi Berbendera Indonesia
Jenis: Peraturan Menteri Perhubungan
Menimbang:
bahwa untuk mencegah dan menanggulangi terjadinya kecelakaan Kapal Penumpang kecepatan tinggi berbendera Indonesia yang berlayar di wilayah Perairan Indonesia, diperlukan pengawasan guna memberikan perlindungan bagi Kapal, Awak Kapal, dan Penumpang;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 133, Pasal 134, Pasal 146, Pasal 150, Pasal 168, Pasal 169, dan Pasal 170 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Kelaiklautan Kapal Penumpang Kecepatan Tinggi Berbendera Indonesia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2021
Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2022
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 15 Tahun 2022
Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Pertanian dan Pangan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 56 Tahun 2021
Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertanian dan Kehutanan Yang Dikenakan Bea Keluar
Peraturan Menteri Sosial Nomor 19 Tahun 2019
Pedoman Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalencana Kebaktian Sosial
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 33 Tahun 2020
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Pertimbangan Kepegawaian