Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2020

Pembangunan Fasilitas Observasi dan Penampungan dalam Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) atau Penyakit Infeksi Emerging di Pulau Galang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau


Ditetapkan pada tanggal 31 Maret 2020
Jenis: Peraturan Presiden
Lembaran Negara Tahun 2020 Nomor 92
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) atau penyakit infeksi emerging terus meningkat dan menimbulkan korban jiwa serta kerugian materiil di Indonesia;

  2. bahwa World Health Organization telah menyatakan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai pandemik yang telah menyebar ke berbagai negara termasuk Indonesia;

  3. bahwa penularan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) atau penyakit infeksi emerging di Indonesia telah ditetapkan sebagai keadaan tertentu yang perlu ditanggulangi secara cepat dan tepat;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pembangunan Fasilitas Observasi dan Penampungan dalam Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) atau Penyakit Infeksi Emerging di Pulau Galang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh Bank Indonesia


Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak


Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak


Optimalisasi Peningkatan Retribusi Perikanan


Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas