Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2023

Pengakhiran Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)


Ditetapkan pada tanggal 4 Agustus 2023
Jenis: Peraturan Presiden
Lembaran Negara Tahun 2023 Nomor 104

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa status pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah dinyatakan berakhir dan status faktual Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah berubah menjadi penyakit endemi di Indonesia.

  2. bahwa perlu dilakukan pengaturan pengakhiran penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang dilakukan pada masa pandemi.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengakhiran Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Utang Luar Negeri Bank dan Kewajiban Bank Lainnya dalam Valuta Asing


Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2021 tentang Satu Data Indonesia Tingkat Provinsi


Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Kudus


Arsitektur dan Peta Rencana Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Lembaga Administrasi Negara