Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2023

Pengakhiran Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)


Ditetapkan pada tanggal 4 Agustus 2023
Jenis: Peraturan Presiden
Lembaran Negara Tahun 2023 Nomor 104

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa status pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah dinyatakan berakhir dan status faktual Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah berubah menjadi penyakit endemi di Indonesia.

  2. bahwa perlu dilakukan pengaturan pengakhiran penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang dilakukan pada masa pandemi.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengakhiran Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2013 tentang Biaya Operasional Pendidikan Pada Sekolah/Madrasah Swasta Melalui Belanja Hibah Tahun Anggaran 2013


Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian


Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan


Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024


Upah Minimum Kabupaten Mesuji Tahun 2024