
Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 5 Tahun 2022
Pembentukan Lembaga Wali Amanat Millennium Challenge Account Indonesia II
Jenis: Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Menimbang:
bahwa Pemerintah Indonesia telah menerima komitmen hibah program compact tahap II dengan memenuhi persyaratan tertentu untuk mendukung program penurunan tingkat kemiskinan melalui pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan;
bahwa untuk memenuhi salah satu persyaratan mengelola dana hibah program compact tahap II sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dibentuk Lembaga Wali Amanat Millennium Challenge Account Indonesia II;
bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2011 tentang Dana Perwalian, dalam hal dana perwalian digunakan oleh lebih dari satu kementerian/lembaga atau lintas sektoral, pembentukan lembaga wali amanat dilaksanakan berdasarkan penunjukan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, setelah mendapat pertimbangan Menteri Keuangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional tentang Pembentukan Lembaga Wali Amanat Millennium Challenge Account Indonesia II;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 19 Tahun 2021
Statuta Politeknik Pariwisata NHI Bandung
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84 Tahun 2019
Ketentuan Impor Limbah Nonbahan Berbahaya dan Beracun sebagai Bahan Baku Industri
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 6 Tahun 2022
Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2018
Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia