Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2018

Upah Minimum


Ditetapkan pada tanggal 23 November 2018
Jenis: Peraturan Menteri Ketenagakerjaan
Berita Negara Tahun 2018 Nomor 1549

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 ayat (3), Pasal 48, dan Pasal 50 Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Upah Minimum;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penetapan Upah Minimum Kabupaten Toba Tahun 2023


Standar Industri Hijau untuk Industri Tas atau Kantong Belanja Plastik dan Bioplastik


Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 15 Tahun 2012 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah


Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum


Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan