Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2022

Pelindungan Infrastruktur Informasi Vital


Ditetapkan pada tanggal 24 Mei 2022
Jenis: Peraturan Presiden
Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 129

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Pemerintah melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan terhadap Infrastruktur Informasi Vital sebagai akibat penyalahgunaan informasi elektronik dan transaksi elektronik yang mengganggu ketertiban umum;

  2. bahwa gangguan terhadap Infrastruktur Informasi Vital dapat menimbulkan kerugian dan dampak yang serius terhadap kepentingan umum, pelayanan publik, pertahanan dan keamanan, serta perekonomian nasional;

  3. bahwa untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum dalam melindungi infrastruktur Informasi Vital dari segala jenis gangguan sebagai akibat informasi elektronik dan transaksi elektronik, perlu pengaturan mengenai pelindungan Infrastruktur Informasi Vital;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pelindungan Infrastruktur Informasi Vital;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan


Perubahan atas Lampiran Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2023


Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)


Penyusunan Rencana Pengelolaan Perikanan dan Lembaga Pengelola Perikanan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia


Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, serta Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Tahun 2023