Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 8 Tahun 2022

Perpustakaan di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional


Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan pengembangan perpustakaan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional serta pelayanan informasi kepada masyarakat, perlu mengatur penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan di lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional;

  2. bahwa pengaturan mengenai penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan di lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional belum diatur secara komprehensif, sehingga perlu diatur;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang Perpustakaan di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Pengurusan Surat di Lingkungan Badan Keamanan Republik Indonesia


Tata Kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara


Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah


Tata Cara Mempersiapkan Pembentukan Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, dan Rancangan Peraturan Presiden serta Pembentukan Rancangan Peraturan Menteri di Kementerian Ketenagakerjaan


Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas menjadi Undang-Undang