Peraturan Menteri Pertanian Nomor 42/PERMENTAN/OT.140/3/2014

Pengawasan Produksi dan Peredaran Benih dan Bibit Ternak


Ditetapkan pada tanggal 25 Maret 2014
Jenis: Peraturan Menteri Pertanian
Berita Negara Tahun 2014 Nomor 427

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa benih atau bibit yang diproduksi dan diedarkan harus memenuhi persyaratan mutu;

  2. bahwa agar benih atau bibit yang diproduksi dan diedarkan memenuhi persyaratan mutu perlu dilakukan pengawasan mulai dari produksi sampai dengan peredarannya;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 59 Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2011 tentang Sumber Daya Genetik Hewan dan Perbibitan Ternak, perlu mengatur Pengawasan Produksi dan Peredaran Benih dan Bibit Ternak dengan Peraturan Menteri Pertanian;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standar Program Fellowship Lensa Dokter Spesialis Ilmu Kesehatan Mata


Pemberdayaan Masyarakat melalui Kemitraan Kehutanan


Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2023


Tindakan Karantina Hewan dan Tumbuhan Terhadap Pemasukan Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina di Tempat Pemeriksaan Karantina, dengan Peraturan Menteri Pertanian;


Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi