Peraturan Menteri Pertanian Nomor 42/PERMENTAN/OT.140/3/2014
Pengawasan Produksi dan Peredaran Benih dan Bibit Ternak
Jenis: Peraturan Menteri Pertanian
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa benih atau bibit yang diproduksi dan diedarkan harus memenuhi persyaratan mutu;
bahwa agar benih atau bibit yang diproduksi dan diedarkan memenuhi persyaratan mutu perlu dilakukan pengawasan mulai dari produksi sampai dengan peredarannya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 59 Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2011 tentang Sumber Daya Genetik Hewan dan Perbibitan Ternak, perlu mengatur Pengawasan Produksi dan Peredaran Benih dan Bibit Ternak dengan Peraturan Menteri Pertanian;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2014
Tata Cara Pelayanan dan Pemeriksaan Perkara Voluntair Itsbat Nikah dalam Pelayanan Terpadu
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 44 Tahun 2019
Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pelayanan Perizinan Berusaha Tertentu lingkup Kementerian Pertanian
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2024
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pasuruan
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 230/KKI/KEP/VIII/2023
Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Ortopedi dan Traumatologi Subspesialis Cedera Olahraga
Keputusan Menteri Agama Nomor 246 Tahun 2023
Setoran Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi