Peraturan Menteri Pertanian Nomor 42/PERMENTAN/OT.140/3/2014

Pengawasan Produksi dan Peredaran Benih dan Bibit Ternak


Ditetapkan: 25 Maret 2014
Jenis: Peraturan Menteri Pertanian

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa benih atau bibit yang diproduksi dan diedarkan harus memenuhi persyaratan mutu;

  2. bahwa agar benih atau bibit yang diproduksi dan diedarkan memenuhi persyaratan mutu perlu dilakukan pengawasan mulai dari produksi sampai dengan peredarannya;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 59 Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2011 tentang Sumber Daya Genetik Hewan dan Perbibitan Ternak, perlu mengatur Pengawasan Produksi dan Peredaran Benih dan Bibit Ternak dengan Peraturan Menteri Pertanian;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Status Tingkat dan Golongan Kecacatan bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia


Insentif Pembangunan Rumah Susun Umum Milik Tanpa Uang Muka dan Rumah Susun Umum Sewa


Pembentukan Kabupaten Empat Lawang di Provinsi Sumatera Selatan


Penetapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Bank Perkreditan Rakyat


Penyelesaian Usaha dan/atau Kegiatan Terbangun di Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam, dan Taman Buru