Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 42/PERMENTAN/OT.140/3/2014

Pengawasan Produksi dan Peredaran Benih dan Bibit Ternak


Ditetapkan pada tanggal 25 Maret 2014
Jenis: Peraturan Menteri Pertanian
Berita Negara Tahun 2014 Nomor 427
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa benih atau bibit yang diproduksi dan diedarkan harus memenuhi persyaratan mutu;

  2. bahwa agar benih atau bibit yang diproduksi dan diedarkan memenuhi persyaratan mutu perlu dilakukan pengawasan mulai dari produksi sampai dengan peredarannya;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 59 Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2011 tentang Sumber Daya Genetik Hewan dan Perbibitan Ternak, perlu mengatur Pengawasan Produksi dan Peredaran Benih dan Bibit Ternak dengan Peraturan Menteri Pertanian;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Penyusunan Peta Proses Bisnis di Lingkungan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan


Batas Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow dan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Provinsi Sulawesi Utara


Fasilitas Bagi Masyarakat Indonesia di Luar Negeri


Pencabutan Peraturan Lembaga di Bidang Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat


Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 34 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama Kecamatan