Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 24/DSN-MUI/III/2002

Safe Deposit Box


Ditetapkan pada tanggal 28 Maret 2002
Jenis: Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa salah satu jasa perbankan yang menjadi kebutuhan masyarakat adalah menyediakan tempat penyimpanan barang berharga atau dikenal dengan istilah safe deposit box (SDB).

  2. bahwa untuk itu, Bank Syariah dipandang perlu menyediakan jasa penyimpanan dan/atau penitipan barang berharga tersebut.

  3. bahwa agar transaksi tentang SDB dapat dilakukan sesuai dengan prinsip Syariah, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang hal itu untuk dijadikan pedoman.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penerapan Jam Kerja dan Pedoman Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perdagangan


Standar Program Gangguan Nervus Fasialis Perifer Lanjut Dokter Spesialis Ilmu Kesehatan Telinga Hidung Tenggorok Bedah Kepala dan Leher


Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Fasilitasi Penanaman Modal Tahun Anggaran 2024


Norma Penetapan Besaran Kapitasi Dan Pembayaran Kapitasi Berbasis Pemenuhan Komitmen Pelayanan Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama


Pedoman Teknis Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik