Safe Deposit Box
Jenis: Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa salah satu jasa perbankan yang menjadi kebutuhan masyarakat adalah menyediakan tempat penyimpanan barang berharga atau dikenal dengan istilah safe deposit box (SDB).
bahwa untuk itu, Bank Syariah dipandang perlu menyediakan jasa penyimpanan dan/atau penitipan barang berharga tersebut.
bahwa agar transaksi tentang SDB dapat dilakukan sesuai dengan prinsip Syariah, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang hal itu untuk dijadikan pedoman.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 8 Tahun 2023
Pembinaan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra Daerah
Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 292/K.1/HKM.10.2/2022
Peta Jabatan di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.03/2019
Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/2190/2023
Peta Proses Bisnis Pengamanan Alat dan Fasilitas Kesehatan