Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 24/DSN-MUI/III/2002

Safe Deposit Box


Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa salah satu jasa perbankan yang menjadi kebutuhan masyarakat adalah menyediakan tempat penyimpanan barang berharga atau dikenal dengan istilah safe deposit box (SDB).

  2. bahwa untuk itu, Bank Syariah dipandang perlu menyediakan jasa penyimpanan dan/atau penitipan barang berharga tersebut.

  3. bahwa agar transaksi tentang SDB dapat dilakukan sesuai dengan prinsip Syariah, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang hal itu untuk dijadikan pedoman.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pembinaan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra Daerah


Pembentukan Kabupaten Mamberamo Raya di Provinsi Papua


Peta Jabatan di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara


Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah


Peta Proses Bisnis Pengamanan Alat dan Fasilitas Kesehatan