Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2022

Indeks Pembangunan Kebudayaan


Ditetapkan pada tanggal 26 Oktober 2022
Jenis: Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Berita Negara Tahun 2022 Nomor 1129

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan peran kebudayaan dalam pembangunan, perlu dilakukan upaya pemajuan kebudayaan sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024.

  2. bahwa peningkatan peran kebudayaan dalam pembangunan diukur melalui indeks pembangunan kebudayaan secara nasional dan provinsi.

  3. bahwa untuk optimalisasi penyusunan indeks pembangunan kebudayaan, perlu ketersediaan data dan informasi serta metodologi perhitungan indeks yang dapat dipertanggungjawabkan.

  4. bahwa belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur secara komprehensif mengenai indeks pembangunan kebudayaan.

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Indeks Pembangunan Kebudayaan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Penyusunan Sistem Remunerasi Pegawai Balai Kesehatan di Lingkungan Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum


Standar Pelayanan di Lingkungan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan


Permohonan Grasi karena Jabatan oleh Ketua Pengadilan Negeri bagi Terpidana Mati yang tidak Mengajukan Grasi