Penyelenggaraan Perlindungan Anak Yatim, Anak Yatim Piatu dan Kaum Dhuafa
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa anak yatim dan anak yatim piatu merupakan anak yang harus diperhatikan dalam memenuhi kebutuhan dasarnya, terutama pendidikan dan kesehatan sampai mereka dewasa, secara menyeluruh, terpadu dan berkelanjutan.
bahwa kaum dhuafa merupakan sekelompok orang yang harus diperhatikan dalam memenuhi kebutuhan dasarnya, terutama pemenuhan atas kebutuhan pokok dan perlindungan kesehatan, secara menyeluruh, terpadu dan berkelanjutan.
bahwa penyelenggaraan perlindungan kaum dhuafa sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin merupakan tugas dan tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Masyarakat sehingga diperlukan pengaturan penyelenggaraannya untuk mewujudkan kepastian hukum.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak Yatim, Anak Yatim Piatu dan Kaum Dhuafa.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 9 Tahun 2018
Persetujuan Sebagai Pengelola Gudang Sistem Resi Gudang
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2013
Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Bidang Minyak dan Gas Bumi Lingkup Kegiatan Usaha Hulu