Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 3 Tahun 2024

Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial


Ditetapkan: 22 Maret 2024
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 mengamanatkan negara bertanggung jawab untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum dalam rangka mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

  2. bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan sosial di daerah, perlu dilakukan penyelenggaraan kesejahteraan sosial secara terencana, terarah, dan berkelanjutan yang diarahkan pada peningkatan kesejahteraan sosial Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) baik perseorangan, keluarga, kelompok masyarakat, serta peningkatan peran Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS).

  3. bahwa penyelenggaraan pelayanan kesejahteraan sosial dilaksanakan secara simultan melalui sistem rehabilitasi sosial, perlindungan sosial, pemberdayaan sosial, dan jaminan sosial yang bersifat pencegahan (preventif), penyembuhan (curatif), pemulihan (rehabilitasi) dan pengembangan (promotif) bagi PMKS dan PSKS.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Museum dan Taman Budaya


Batas Daerah Kabupaten Kediri dengan Kabupaten Jombang Provinsi Jawa Timur


Fasilitasi Kegiatan Metrologi Legal


Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau


Registrasi dan Izin Praktik Pekerja Sosial