Perubahan Keempat atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/15/PADG/2018 tentang Penyelenggaraan Setelmen Dana Seketika melalui Sistem Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement;
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Peraturan Perubahan:
- Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 20/15/PADG/2018
Penyelenggaraan Setelmen Dana Seketika Melalui Sistem Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement - Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 20/25/PADG/2018
Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/15/PADG/2018 tentang Penyelenggaraan Setelmen Dana Seketika Melalui Sistem Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement - Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 22/29/PADG/2020
Perubahan Kedua atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/15/PADG/2018 tentang Penyelenggaraan Setelmen Dana Seketika melalui Sistem Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement - Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 22/33/PADG/2020
Perubahan Ketiga atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/15/PADG/2018 tentang Penyelenggaraan Setelmen Dana Seketika melalui Sistem Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement - Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 23/29/PADG/2021
Perubahan Keempat atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/15/PADG/2018 tentang Penyelenggaraan Setelmen Dana Seketika melalui Sistem Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement; - Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 24/5/PADG/2022
Perubahan Kelima atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/15/PADG/2018 tentang Penyelenggaraan Setelmen Dana Seketika melalui Sistem Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement - Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 8 Tahun 2024
Perubahan Keenam atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/15/PADG/2018 tentang Penyelenggaraan Setelmen Dana Seketika Melalui Sistem Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement
Konsiderans
bahwa dalam penyelenggaraan setelmen dana seketika melalui sistem Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement, Bank Indonesia terus berupaya untuk mewujudkan sistem pembayaran yang lebih lancar, aman, efisien, dan andal;
bahwa untuk mendukung upaya sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu melakukan penyempurnaan atas pengaturan kewajiban peserta untuk menjaga keamanan dan kelancaran dalam operasional sistem Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement;
bahwa untuk mengakomodasi pengembangan infrastruktur sistem pembayaran ritel Bank Indonesia dan hasil evaluasi terhadap penyelenggaraan setelmen dana seketika melalui sistem Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement, perlu melakukan penyempurnaan terhadap pengaturan daftar kode transaksi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/15/PADG/2018 tentang Penyelenggaraan Setelmen Dana Seketika melalui Sistem Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2022
Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak
Keputusan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 35 Tahun 2021
Road Map Reformasi Birokrasi Kementerian Pemuda dan Olahraga Tahun 2020-2024
Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 430 Tahun 2024
Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada Pemberi Kerja Berbadan Hukum di Negara Persatuan Emirat Arab
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 2022
Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo (Perseroan Daerah)