Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 23/29/PADG/2021

Perubahan Keempat atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/15/PADG/2018 tentang Penyelenggaraan Setelmen Dana Seketika melalui Sistem Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement;


Status: Diubah
Ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2021
Jenis: Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Peraturan Perubahan:

  1. Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 20/15/PADG/2018
    Penyelenggaraan Setelmen Dana Seketika Melalui Sistem Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement
  2. Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 20/25/PADG/2018
    Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/15/PADG/2018 tentang Penyelenggaraan Setelmen Dana Seketika Melalui Sistem Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement
  3. Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 22/29/PADG/2020
    Perubahan Kedua atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/15/PADG/2018 tentang Penyelenggaraan Setelmen Dana Seketika melalui Sistem Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement
  4. Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 22/33/PADG/2020
    Perubahan Ketiga atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/15/PADG/2018 tentang Penyelenggaraan Setelmen Dana Seketika melalui Sistem Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement
  5. Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 23/29/PADG/2021
    Perubahan Keempat atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/15/PADG/2018 tentang Penyelenggaraan Setelmen Dana Seketika melalui Sistem Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement;
  6. Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 24/5/PADG/2022
    Perubahan Kelima atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/15/PADG/2018 tentang Penyelenggaraan Setelmen Dana Seketika melalui Sistem Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam penyelenggaraan setelmen dana seketika melalui sistem Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement, Bank Indonesia terus berupaya untuk mewujudkan sistem pembayaran yang lebih lancar, aman, efisien, dan andal;

  2. bahwa untuk mendukung upaya sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu melakukan penyempurnaan atas pengaturan kewajiban peserta untuk menjaga keamanan dan kelancaran dalam operasional sistem Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement;

  3. bahwa untuk mengakomodasi pengembangan infrastruktur sistem pembayaran ritel Bank Indonesia dan hasil evaluasi terhadap penyelenggaraan setelmen dana seketika melalui sistem Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement, perlu melakukan penyempurnaan terhadap pengaturan daftar kode transaksi;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/15/PADG/2018 tentang Penyelenggaraan Setelmen Dana Seketika melalui Sistem Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217 /PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan


Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Atas Biaya Nikah atau Rujuk di luar Kantor Urusan Agama Kecamatan


Pemberian Rekomendasi untuk Organisasi Kemasyarakatan yang Tidak Berbadan Hukum dan Memiliki Kekhususan di Bidang Keagamaan


Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup pada Kementerian Keuangan


Kewajiban Penyusunan dan Pelaksanaan Kebijakan Perkreditan atau Pembiayaan Bank bagi Bank Umum