Peraturan Menteri Pertanian Nomor 4/PERMENTAN/OT.010/1/2018

Organisasi dan Tata Kerja Loka Veteriner Jayapura


Ditetapkan: 11 Januari 2018
Jenis: Peraturan Menteri Pertanian

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna pelaksanaan tugas dan fungsi penyidikan, pengujian penyakit hewan dan produk asal hewan, telah ditetapkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 54/Permentan/OT.140/5/2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Veteriner;

  2. bahwa Balai Besar Veteriner Maros yang berlokasi di Kabupaten Maros Provinsi Sulawesi Selatan memiliki wilayah kerja Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat;

  3. bahwa untuk percepatan peningkatan produksi ternak dan penjaminan kesehatan hewan di Provinsi Papua dan Papua Barat dipandang perlu membentuk Loka Veteriner Jayapura;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Pembentukan Peraturan di Lingkungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban


Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik


Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia


Tata Cara Pemberian Fasilitas Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor dan/ atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis, Tata Cara Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Telah Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai yang Digunakan Tidak Sesuai dengan Tujuan Semula atau Dipindahtangankan, dan Pengenaan Sanksi atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai