Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 2 Tahun 2013
Ketenagalistrikan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Diubah dengan:
- Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2017
Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Ketenagalistrikan
Konsiderans
bahwa tenaga listrik mempunyai peran yang sangat penting dan strategis dalam mewujudkan tujuan pembangunan nasional pada umumnya dan tujuan pembangunan daerah pada khususnya.
bahwa penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik perlu ditingkatkan, agar tersedia dalam jumlah yang cukup, merata dan bermutu.
bahwa Provinsi Sumatera Barat mempunyai potensi sumber energi primer untuk penyediaan tenaga listrik, yang perlu dikelola secara berkelanjutan.
bahwa di Sumatera Barat terdapat hak ulayat masyarakat hukum adat, yang wajib diakui dalam pengelolaan ketenagalistrikan.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Ketenagalistrikan.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 2 Tahun 2011
Pedoman Standardisasi Nasional Nomor 309 Tahun 2011 tentang Panduan Keberterimaan Regulasi Teknis, Standar dan Prosedur Penilaian Kesesuaian untuk Produk Peralatan Kelistrikan dan Elektronika Dalam Rangka Persetujuan ASEAN mengenai Harmonisasi Tata Cara Pengaturan Peralatan Listrik dan Elektronika
Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 61 Tahun 2020
Pola Tata Kelola Rumah Sakit Jiwa Mutiara Sukma
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1186/2022
Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 41 Tahun 2015
Standar Operasional Prosedur Pemeriksaan Fisik Barang Milik Negara di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara