![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 2 Tahun 2013
Ketenagalistrikan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Diubah dengan:
- Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2017
Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Ketenagalistrikan
Konsiderans
bahwa tenaga listrik mempunyai peran yang sangat penting dan strategis dalam mewujudkan tujuan pembangunan nasional pada umumnya dan tujuan pembangunan daerah pada khususnya.
bahwa penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik perlu ditingkatkan, agar tersedia dalam jumlah yang cukup, merata dan bermutu.
bahwa Provinsi Sumatera Barat mempunyai potensi sumber energi primer untuk penyediaan tenaga listrik, yang perlu dikelola secara berkelanjutan.
bahwa di Sumatera Barat terdapat hak ulayat masyarakat hukum adat, yang wajib diakui dalam pengelolaan ketenagalistrikan.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Ketenagalistrikan.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Wali Kota Padang Nomor 9 Tahun 2024
Perhitungan Nilai Sewa Reklame, Jenis dan Bentuk Pengecualian Objek Pajak Reklame serta Tata Cara Penyelenggaraan Reklame
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1258/2022
Substitusi Alat Kesehatan Impor Dengan Alat Kesehatan Dalam Negeri Pada Katalog Elektronik Sektoral Kesehatan
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 50 Tahun 2020
Standar Industri Hijau untuk Industri Pupuk Nitrogen, Phospor, dan Kalium Padat