Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2017

Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Ketenagalistrikan


Ditetapkan pada tanggal 7 Juli 2017
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Peraturan Perubahan:

  1. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 2 Tahun 2013
    Ketenagalistrikan
  2. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2017
    Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Ketenagalistrikan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka pemenuhan kebutuhan tenaga listrik dengan cara pengupayaan penyediaan tenaga listrik dalam jumlah yang cukup, kualitas yang baik, harga yang wajar dan penyebaran yang merata akan mempercepat pembangunan. yang adil dan merata serta terjadinya peningkatan perekonomian sehingga kesejahteraan masyarakat dapat terwujudkan.

  2. bahwa usaha ketenagalistrikan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah serta dukungan dan peran aktif badan usaha di bidang ketenagalistrikan dapat membantu percepatan ketersediaan tenaga listrik di Provinsi Sumatera Barat khususnya untuk wilayah yang belum mendapatkan pelayanan tenaga listrik.

  3. bahwa dengan beralihnya kewenangan sub urusan ketenagalistrikan dari pemerintah daerah kabupaten/kota pada pemerintah daerah provinsi perlu dilakukan penyesuaian kembali dalam rangka pelaksanaan usaha ketenagalistrikan oleh pemerintah daerah dan/atau badan usaha di daerah.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Ketenagalistrikan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Kertas Khusus Pecahan 100.000 (Seratus Ribu) Tahun Emisi 2014 Dalam Bentuk Uang Rupiah Kertas Bersambung


Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan, Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika


Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas melalui Barang Kiriman


Pembangunan dan Peningkatan Kualitas Complete Street Secara Terpadu


Perubahan Kedelapan atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Republik Indonesia