Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2017

Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Ketenagalistrikan


Ditetapkan: 7 Juli 2017
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Peraturan Perubahan:

  1. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 2 Tahun 2013
    Ketenagalistrikan
  2. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2017
    Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Ketenagalistrikan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka pemenuhan kebutuhan tenaga listrik dengan cara pengupayaan penyediaan tenaga listrik dalam jumlah yang cukup, kualitas yang baik, harga yang wajar dan penyebaran yang merata akan mempercepat pembangunan. yang adil dan merata serta terjadinya peningkatan perekonomian sehingga kesejahteraan masyarakat dapat terwujudkan.

  2. bahwa usaha ketenagalistrikan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah serta dukungan dan peran aktif badan usaha di bidang ketenagalistrikan dapat membantu percepatan ketersediaan tenaga listrik di Provinsi Sumatera Barat khususnya untuk wilayah yang belum mendapatkan pelayanan tenaga listrik.

  3. bahwa dengan beralihnya kewenangan sub urusan ketenagalistrikan dari pemerintah daerah kabupaten/kota pada pemerintah daerah provinsi perlu dilakukan penyesuaian kembali dalam rangka pelaksanaan usaha ketenagalistrikan oleh pemerintah daerah dan/atau badan usaha di daerah.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Ketenagalistrikan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/10/PBI/2018 tentang Transaksi Domestic Non-Deliverable Forward


Pelaksanaan Penjaminan dan Resolusi Bank Syariah


Pedoman Penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah


Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini