Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/13/PBI/2003 tentang Posisi Devisa Neto Bank Umum
Jenis: Peraturan Bank Indonesia
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk mendukung pertumbuhan perekonomian nasional, perlu diciptakan dan dipelihara stabilitas nilai tukar;
bahwa salah satu upaya yang perlu dilakukan untuk menciptakan dan memelihara stabilitas nilai tukar adalah mengatur mengenai pengelolaan risiko transaksi valuta asing oleh perbankan;
bahwa salah satu faktor yang perlu diperhatikan dalam pengelolaan risiko transaksi valuta asing oleh perbankan adalah besaran posisi devisa neto yang diperkenankan dipelihara oleh bank baik ditinjau dari metode perhitungan maupun dari sisi saat perhitungan posisi devisa neto;
bahwa sehubungan dengan itu dipandang perlu untuk melakukan perubahan terhadap Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/13/PBI/2003 tentang Posisi Devisa Neto Bank Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/20/PBI/2004;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2016
Pelaksanaan Pengalihan Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi Pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Pengembangan Kegiatan Belajar menjadi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 51 Tahun 2021
Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2015
Registrar Nama Domain Instansi Penyelenggara Negara
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 03/PRT/M/2016
Petunjuk Teknis Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi Badan Usaha Jasa Konstruksi Penanaman Modal Asing