Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/37/PBI/2005

Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/13/PBI/2003 tentang Posisi Devisa Neto Bank Umum


Ditetapkan pada tanggal 30 September 2005
Jenis: Peraturan Bank Indonesia
Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 92
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4538
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk mendukung pertumbuhan perekonomian nasional, perlu diciptakan dan dipelihara stabilitas nilai tukar;

  2. bahwa salah satu upaya yang perlu dilakukan untuk menciptakan dan memelihara stabilitas nilai tukar adalah mengatur mengenai pengelolaan risiko transaksi valuta asing oleh perbankan;

  3. bahwa salah satu faktor yang perlu diperhatikan dalam pengelolaan risiko transaksi valuta asing oleh perbankan adalah besaran posisi devisa neto yang diperkenankan dipelihara oleh bank baik ditinjau dari metode perhitungan maupun dari sisi saat perhitungan posisi devisa neto;

  4. bahwa sehubungan dengan itu dipandang perlu untuk melakukan perubahan terhadap Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/13/PBI/2003 tentang Posisi Devisa Neto Bank Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/20/PBI/2004;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pelaksanaan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum untuk Memenuhi Kebutuhan Sendiri Oleh Badan Usaha


Statuta Politeknik Kelautan dan Perikanan Kupang


Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah


Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan


Pembinaan dan Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro