Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 18 Tahun 2018

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di lingkungan Badan Kepegawaian Negara


Ditetapkan: 21 September 2018
Jenis: Peraturan Badan Kepegawaian Negara

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme setiap Penyelenggara Negara harus melaporkan dan mengumumkan harta kekayaannya dan bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap kekayaannya sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang dimaksud;

  2. bahwa untuk mendukung tercapainya penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) diperlukan komitmen dari Penyelenggara Negara di lingkungan Badan Kepegawaian Negara untuk melaporkan kekayaannya;

  3. bahwa untuk memperkuat komitmen sebagaimana dimaksud dalam huruf b diperlukan sinergi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam hal kepatuhan pelaporan laporan harta kekayaan;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di lingkungan Badan Kepegawaian Negara;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pelaporan Pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia


Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M-IND/PER/12/2017 tentang Lembaga Sertifikasi Industri Hijau


Perlindungan Terbatas Ikan Terubuk (Tenualosa macrura)


Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan Golongan Pokok Pertanian Tanaman, Peternakan, Perburuan dan Kegiatan Yang Berhubungan Dengan Itu (YBDI) Bidang Hortikultura