Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/19/PBI/2012

Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/20/PBI/2003 tentang Pengalihan Pengelolaan Kredit Likuiditas Bank Indonesia dalam rangka Kredit Program


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan pada tanggal 30 November 2012
Jenis: Peraturan Bank Indonesia
Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor 262
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5370

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/17/PBI/2022
    Pencabutan Peraturan Bank Indonesia mengenai Kredit Likuiditas Bank Indonesia terkait Kredit Program dan Peraturan Pelaksanaannya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa pengelolaan Kredit Likuiditas Bank Indonesia dalam rangka Kredit Program dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara yang ditunjuk oleh Pemerintah berdasarkan perjanjian antara Bank Indonesia dengan Badan Usaha Milik Negara;

  2. bahwa saat ini telah terjadi perubahan jumlah Badan Usaha Milik Negara yang melaksanakan pengelolaan Kredit Likuiditas Bank Indonesia;

  3. bahwa dalam rangka lebih meningkatkan efektivitas pengelolaan Kredit Likuiditas Bank Indonesia oleh Badan Usaha Milik Negara dan penyaluran oleh Bank Pelaksana, perlu memperjelas pengaturan fungsi pengawasan pengelolaan Kredit Likuiditas Bank Indonesia;

  4. bahwa Sertifikat Bank Indonesia 1 (satu) bulan yang selama ini suku bunganya digunakan sebagai acuan perhitungan sanksi kewajiban membayar atas pelanggaran dalam pengelolaan dan penyaluran Kredit Likuiditas Bank Indonesia telah dinonaktifkan, sehingga diperlukan perubahan suku bunga acuan sebagai dasar perhitungan sanksi;

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu melakukan Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia tentang Pengalihan Pengelolaan Kredit Likuiditas Bank Indonesia dalam rangka Kredit Program;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Penilaian Kinerja Lembaga Sertifikasi Profesi


Tunjangan Penghidupan Luar Negeri dan Fasilitas bagi Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh, Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Ditempatkan pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri


Ketentuan Penanaman Papaver, Koka, dan Ganja


Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika