Peraturan Gubernur Banten Nomor 50 Tahun 2022

Perubahan atas Peraturan Gubernur Banten Nomor 73 Tahun 2021 tentang Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital By Laws) Rumah Sakit Umum Daerah Banten


Ditetapkan pada tanggal 23 Desember 2022
Jenis: Peraturan Gubernur

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Peraturan Perubahan:

  1. Peraturan Gubernur Banten Nomor 73 Tahun 2021
    Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital By Laws) Rumah Sakit Umum Daerah Banten
  2. Peraturan Gubernur Banten Nomor 50 Tahun 2022
    Perubahan atas Peraturan Gubernur Banten Nomor 73 Tahun 2021 tentang Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital By Laws) Rumah Sakit Umum Daerah Banten

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan mutu pelayanan medis di rumah sakit, Pemerintah Daerah Provinsi Banten telah menyusun Peraturan Gubernur Banten Nomor 73 Tahun 2021 tentang Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital By Laws) Rumah Sakit Umum Daerah Banten.

  2. bahwa Peraturan Gubernur Banten Nomor 73 Tahun 2021 tidak sesuai lagi dengan perkembangan Peraturan Perundang-Undangan dan kebutuhan daerah sehingga perlu dilakukan perubahan.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Banten Nomor 73 Tahun 2021 tentang Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital By Laws) Rumah Sakit Umum Daerah Banten.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Penyusunan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur


Sistem Kerja di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya Dalam Tatanan Normal Baru


Perubahan Kedua atas Peraturan Kejaksaan Nomor PER-002/A/JA/04/2018 tentang Pakaian Dinas Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia