Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 15 Tahun 2024

Parameter Tes Kondisi Fisik Olahragawan pada Sentra Pembinaan Olahraga Prestasi Tingkat Daerah dan Nasional


Ditetapkan: 18 Oktober 2024
Jenis: Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk membentuk olahragawan yang berprestasi di tingkat daerah, nasional, dan internasional sesuai dengan desain besar olahraga nasional, setiap olahragawan pada sentra pembinaan olahraga prestasi di tingkat daerah dan nasional harus memiliki kondisi fisik yang sesuai dengan standar profil olahragawan berprestasi tingkat dunia.

  2. bahwa untuk memastikan kondisi fisik olahragawan sesuai dengan standar profil olahragawan berprestasi tingkat dunia sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu melakukan pengukuran kemampuan fisik olahragawan pada sentra pembinaan olahraga prestasi tingkat daerah dan nasional.

  3. bahwa untuk melaksanakan pengukuran kemampuan fisik olahragawan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu menyusun parameter tes kondisi fisik olahragawan pada sentra pembinaan olahraga prestasi tingkat daerah dan nasional.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Parameter Tes Kondisi Fisik Olahragawan pada Sentra Pembinaan Olahraga Prestasi Tingkat Daerah dan Nasional.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penanggulangan Tuberkulosis


Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak


Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Gubernur atau Bupati/Wali Kota dalam rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan Berupa Pusat Promosi Produk Unggulan Daerah dan Pusat Jajanan Kuliner dan Cenderamata yang Didanai Melalui Dana Tugas Pembantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021


Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia