Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2021

Penanggulangan Tuberkulosis


Ditetapkan pada tanggal 2 Agustus 2021
Jenis: Peraturan Presiden
Lembaran Negara Tahun 2021 Nomor 166

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Tuberkulosis masih menjadi masalah kesehatan di Indonesia dan menimbulkan masalah yang sangat kompleks baik dari segi medis maupun sosial, ekonomi, dan budaya;

  2. bahwa untuk mengatasi permasalahan Tuberkulosis dan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia, diperlukan upaya penanggulangan yang komprehensif, terpadu, dan berkesinambungan;

  3. bahwa peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penanggulangan Tuberkulosis sudah tidak efektif dan tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diatur kembali ketentuan peraturan perundang-undangan guna penanggulangan Tuberkulosis;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Penanggulangan Tuberkulosis;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/42/PBI/2005 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Kertas Rupiah Pecahan 50.000 (Lima Puluh Ribu) Tahun Emisi 2005


Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara di Lingkungan Kementerian Kesehatan


Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang Berkelanjutan


Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 4 Tahun 2019 tentang Jadwal Retensi Arsip di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian


Perubahan Bentuk Hukum dari Perusahaan Daerah Aneka Usaha menjadi Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha