Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/17/PBI/2022

Pencabutan Peraturan Bank Indonesia mengenai Kredit Likuiditas Bank Indonesia terkait Kredit Program dan Peraturan Pelaksanaannya


Ditetapkan pada tanggal 14 Desember 2022
Jenis: Peraturan Bank Indonesia
Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 29/BI

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia Menjadi Undang-Undang, Bank Indonesia tidak dapat lagi memberikan kredit likuiditas Bank Indonesia terkait kredit program.

  2. bahwa beberapa jenis kredit likuiditas Bank Indonesia terkait kredit program telah jatuh tempo dan dilunasi.

  3. bahwa untuk meningkatkan prinsip tata kelola yang baik terhadap peraturan yang diterbitkan oleh Bank Indonesia, telah dilakukan evaluasi terhadap peraturan Bank Indonesia mengenai kredit likuiditas Bank Indonesia terkait kredit program dan peraturan pelaksanaannya.

  4. bahwa berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam huruf c, Bank Indonesia perlu mencabut beberapa ketentuan mengenai kredit likuiditas Bank Indonesia terkait kredit program.

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Pencabutan Peraturan Bank Indonesia mengenai Kredit Likuiditas Bank Indonesia terkait Kredit Program dan Peraturan Pelaksanaannya.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Organisasi dan Tata Kerja Arsip Nasional Republik Indonesia


Kelompok Substansi dan Subkelompok Substansi pada Kelompok Jabatan Fungsional Unit Pelaksana Teknis lingkup Direktorat Jenderal Perkebunan


Pedoman Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara melalui Penyesuaian/Inpassing


Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar


Jumlah Jam Minimal Tatap Muka dan Pemberian Honorarium atas Kelebihan Jam Minimal Tatap Muka bagi Jabatan Fungsional Instruktur