Pencabutan Peraturan Bank Indonesia mengenai Kredit Likuiditas Bank Indonesia terkait Kredit Program dan Peraturan Pelaksanaannya
Jenis: Peraturan Bank Indonesia
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia Menjadi Undang-Undang, Bank Indonesia tidak dapat lagi memberikan kredit likuiditas Bank Indonesia terkait kredit program.
bahwa beberapa jenis kredit likuiditas Bank Indonesia terkait kredit program telah jatuh tempo dan dilunasi.
bahwa untuk meningkatkan prinsip tata kelola yang baik terhadap peraturan yang diterbitkan oleh Bank Indonesia, telah dilakukan evaluasi terhadap peraturan Bank Indonesia mengenai kredit likuiditas Bank Indonesia terkait kredit program dan peraturan pelaksanaannya.
bahwa berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam huruf c, Bank Indonesia perlu mencabut beberapa ketentuan mengenai kredit likuiditas Bank Indonesia terkait kredit program.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Pencabutan Peraturan Bank Indonesia mengenai Kredit Likuiditas Bank Indonesia terkait Kredit Program dan Peraturan Pelaksanaannya.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/2015
Pedoman Umum Budidaya Ikan Hias Arowana Super Red (Scleropages formosus)/Siluk
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 2 Tahun 2015
Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 1 Tahun 2024
Pedoman Penilaian Indeks Keberfungsian Korban Tindak Pidana Terorisme yang Mendapatkan Pemulihan
Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.02.02.1.2.10.21.440 Tahun 2021
Pemberian Satu Nomor Notifikasi untuk Kosmetika yang Dikemas oleh Beberapa Industri Kosmetika di Wilayah Indonesia Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 24 Tahun 2018
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2017 tentang Mekanisme Pengembalian Biaya Investasi pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi