Angka Konsumsi Pangan
Jenis: Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Menimbang:
bahwa masyarakat perlu dilindungi dari cemaran pangan, bahan tambahan pangan, bahan penolong, dan senyawa bioaktif yang melebihi batas aman;
bahwa dalam menetapkan batas maksimum suatu cemaran pangan, bahan tambahan pangan, bahan penolong, dan senyawa bioaktif dalam produk pangan mempertimbangkan tingkat paparan suatu bahan yang dihitung berdasarkan tingkat konsumsi pangan;
bahwa berdasarkan huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Angka Konsumsi Pangan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2021
Pedoman Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan
Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2021
Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10/PERMEN-KP/2020
Pemberian Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 29 Tahun 2020
Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/18/M.PAN/11/2008
Pedoman Organisasi Unit Pelaksana Teknis Kementerian dan Lembaga Pemerintah Nonkementerian