Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 30 Tahun 2018

Angka Konsumsi Pangan


Ditetapkan pada tanggal 21 September 2018
Jenis: Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Berita Negara Tahun 2018 Nomor 1356

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa masyarakat perlu dilindungi dari cemaran pangan, bahan tambahan pangan, bahan penolong, dan senyawa bioaktif yang melebihi batas aman;

  2. bahwa dalam menetapkan batas maksimum suatu cemaran pangan, bahan tambahan pangan, bahan penolong, dan senyawa bioaktif dalam produk pangan mempertimbangkan tingkat paparan suatu bahan yang dihitung berdasarkan tingkat konsumsi pangan;

  3. bahwa berdasarkan huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Angka Konsumsi Pangan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Patologi Klinik Subspesialis Endokrinologi dan Metabolisme


Klasifikasi Kantor Kesehatan Pelabuhan


Batas Daerah Kabupaten Malaka dengan Kabupaten Belu Provinsi Nusa Tenggara Timur


Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah


Pedoman Pengumuman Harian Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana Terbuka