
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 30 Tahun 2018
Angka Konsumsi Pangan
Jenis: Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa masyarakat perlu dilindungi dari cemaran pangan, bahan tambahan pangan, bahan penolong, dan senyawa bioaktif yang melebihi batas aman;
bahwa dalam menetapkan batas maksimum suatu cemaran pangan, bahan tambahan pangan, bahan penolong, dan senyawa bioaktif dalam produk pangan mempertimbangkan tingkat paparan suatu bahan yang dihitung berdasarkan tingkat konsumsi pangan;
bahwa berdasarkan huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Angka Konsumsi Pangan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 13/M-IND/PER/2/2016
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 49/M-IND/PER/9/2013 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Pendingin Ruangan, Lemari Pendingin dan Mesin Cuci Secara Wajib
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-16/BC/2022
Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun Atau Klobot, Dan Tembakau Iris
Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 91/DSN-MUI/IV/2014
Pembiayaan Sindikasi (al-Tamwil al-Mashrifi al-Mujamma’)
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2018
Jabatan Fungsional Peneliti
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2019
Jabatan Fungsional Perawat