Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 3 Tahun 2024

Pelaksanaan Deradikalisasi bagi Mantan Narapidana Terorisme dan Orang atau Kelompok Orang yang Sudah Terpapar Paham Radikal Terorisme


Ditetapkan: 5 Desember 2024
Berlaku: 6 Desember 2024
Jenis: Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan


Hari dan Jam Kerja di Lingkungan Kementerian Perhubungan


Putusan yang Diucapkan di Luar Hadirnya Terdakwa


Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Survei Kadastral


Standar Pelayanan dan Pengaturan Agraria, Tata Ruang dan Pertanahan dalam Kegiatan Penanaman Modal