Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan
Jenis: Peraturan Menteri Perhubungan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2012 tentang Sumber Daya Manusia di Bidang Transportasi, perlu menyusun organisasi dan tata kerja Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan;
bahwa untuk menata organisasi dan tata kerja pada Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan, Kementerian Perhubungan telah mendapatkan Persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam Surat Nomor B/8/3/M.KT.01/2018 tanggal 3 Oktober 2018 perihal Penataan Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Pedoman Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2024
Pertemuan Pendahuluan Dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 26/PRT/M/2017
Panduan Pembangunan Budaya Integritas Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 2 Tahun 2021
Standardisasi Laboratorium Penguji Kualitas Udara
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2020
Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi