Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Pengadaan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan
Status
Peraturan Perubahan:
- Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 16 Tahun 2019
Pelaksanaan Pengadaan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia - Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 14 Tahun 2020
Perubahan atas Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Pengadaan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia - Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 22 Tahun 2025
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Pengadaan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 18 Tahun 2025
Harga Pembelian Pemerintah Komoditas Jagung di Tingkat Petani
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 12 Tahun 2010
Penjatuhan Pidana yang Berat dan Setimpal dalam Tindak Pidana Korupsi
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 14 Tahun 2021
Tenaga Profesional yang Tersertifikasi di Bidang Informasi Geospasial
Peraturan Wali Kota Surakarta Nomor 25 Tahun 2024
Standar Harga Satuan di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2024
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 146 Tahun 2016
Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 51 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Laut
