Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 14 Tahun 2021

Tenaga Profesional yang Tersertifikasi di Bidang Informasi Geospasial


Ditetapkan pada tanggal 30 April 2021
Jenis: Peraturan Badan Informasi Geospasial
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 576

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 103 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial, perlu menetapkan Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Tenaga Profesional yang Tersertifikasi di Bidang Informasi Geospasial;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Penelitian Komunikasi dan Informatika


Standar Program Fellowship Gangguan Neurologi pada Anak Dokter Spesialis Neurologi


Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan


Penetapan Harga Ekspor Untuk Penghitungan Bea Keluar


Perubahan Atas Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Tunjangan Kinerja, Disiplin dan Cuti di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia