Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 14 Tahun 2021
Tenaga Profesional yang Tersertifikasi di Bidang Informasi Geospasial
Jenis: Peraturan Badan Informasi Geospasial
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 103 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial, perlu menetapkan Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Tenaga Profesional yang Tersertifikasi di Bidang Informasi Geospasial;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2022
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Penelitian Komunikasi dan Informatika
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 89.A/KKI/KEP/V/2023
Standar Program Fellowship Gangguan Neurologi pada Anak Dokter Spesialis Neurologi
Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 79 Tahun 2023
Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021
Perubahan Atas Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Tunjangan Kinerja, Disiplin dan Cuti di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia