Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 51 Tahun 2022

Pedoman Penetapan Nama Jalan, Taman, dan Bangunan Umum


Ditetapkan pada tanggal 20 September 2022
Jenis: Peraturan Gubernur
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa pengaturan penetapan nama jalan, taman, dan bangunan umum bertujuan untuk mempercepat perwujudan Jakarta sebagai kota bisnis global dan kota ramah digital yang ditandai dengan tersedianya informasi lokasi yang dapat memudahkan pergerakan orang dan mobilitas barang/jasa, membuat pelayanan kota menjadi lebih efektif dan efisien serta mempercepat pencarian lokasi pada kondisi darurat seperti kebakaran, kecelakaan, dan/atau penanganan bencana lainnya.

  2. bahwa pelaksanaan pengaturan penetapan nama jalan, perlu diselaraskan dengan upaya melindungi, melestarikan, dan menghormati nilai-nilai sosial, budaya, sejarah, dan/atau aspek lain yang dianggap penting dan strategis dengan tetap memperhatikan terwujudnya tertib administrasi pemerintahan.

  3. bahwa Keputusan Gubernur Nomor 28 Tahun 1999 tentang Pedoman Penetapan Narita Jalan, Taman, dan Bangunan Umum di Daerah Khusus Ibukota Jakarta sudah tidak selaras dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan dinamika perkembangan perkotaan sehingga perlu diganti.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Penetapan Nama Jalan, Taman, dan Bangunan Umum.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Kloset Duduk Secara Wajib


Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman


Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia dan Larangan Setiap Kegiatan untuk Menyebarkan atau Mengembangkan Faham atau Ajaran Komunisme/Marxismeleninisme


Sistem Kerja di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya Dalam Tatanan Normal Baru