Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 51 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Laut
Jenis: Peraturan Menteri Perhubungan
Menimbang:
bahwa melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 3 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Perhubungan di Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 24 Tahun 2016, Menteri Perhubungan telah mendelegasikan kewenangan pemberian izin usaha Badan Usaha Pelabuhan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;
bahwa dalam rangka pelaksanaan pendelegasian guna percepatan pelayanan dan pemberian perizinan tersebut serta untuk mendorong iklim investasi dan memberikan kemudahan kepada pelaku usaha di bidang kepelabuhanan, perlu dilakukan penyempurnaan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 51 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Laut;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 51 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Laut;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 6 Tahun 2011
Pedoman Pasal 20 (Jual Rugi) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 5 Tahun 2005
Tata Cara Perlindungan Terhadap Saksi, Penyidik, Penuntut Umum, Hakim dalam Perkara Tindak Pidana Terorisme
Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/21/PBI/2014
Penerapan Prinsip Kehati-hatian dalam Pengelolaan Utang Luar Negeri Korporasi Nonbank
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 37 Tahun 2021
Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 65/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Ruang Laut