Penetapan Harga Patokan Hasil Hutan untuk Perhitungan Provisi Sumber Daya Hutan dan Ganti Rugi Tegakan
Jenis: Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Menimbang:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (4) Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.68/MENHUT-II/2014 tentang Penetapan Harga Patokan Hasil Hutan untuk Perhitungan Provisi Sumber Daya Hutan, Ganti Rugi Tegakan dan Penggantian Nilai Tegakan, telah ditetapkan ketentuan harga patokan;
bahwa berdasarkan hasil evaluasi, masih terdapat beberapa komoditas hasil hutan bukan kayu/hasil sylvopastural system/hasil sylvofishery system yang belum ditetapkan harga patokannya, sehingga berpotensi menimbulkan hilangnya Penerimaan Negara Bukan Pajak;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Penetapan Harga Patokan Hasil Hutan untuk Perhitungan Provisi Sumber Daya Hutan dan Ganti Rugi Tegakan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 23/16/PADG/2021
Penyelesaian Transaksi Bilateral antara Indonesia dan Tiongkok Menggunakan Rupiah dan Yuan Melalui Bank
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 45/PERMEN-KP/2019
Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Ahli Usaha Perikanan
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 6 Tahun 2010
Pedoman Pelaksanaan Pasal 25 Tentang Penyalahgunaan Posisi Dominan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 13 Tahun 2020
Rencana Strategis Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Tahun 2020-2024