Perubahan atas Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Pengadaan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan
Status
Peraturan Perubahan:
- Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 16 Tahun 2019
Pelaksanaan Pengadaan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia - Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 14 Tahun 2020
Perubahan atas Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Pengadaan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia - Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 22 Tahun 2025
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Pengadaan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.04/2015
Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 173.K/MG.01/MEM.M/2024
Rencana Induk Jaringan Transmisi dan Distribusi Gas Bumi Nasional Tahun 2024-2033
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 1 Tahun 2026
Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 9 Tahun 2020 tentang Standar Pelayanan Pusat Laboratorium Narkotika
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SKJ.14 Tahun 2024
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian
