Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemuda dan Olahraga
Jenis: Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 36 Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2015 tentang Kementerian Pemuda dan Olahraga perlu menetapkan tugas, fungsi, susunan organisasi dan tata kerja Kementerian Pemuda dan Olahraga;
bahwa penetapan tugas, fungsi, susunan organisasi dan tata kerja Kementerian Pemuda dan Olahraga telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam surat Nomor B/3709/M.PAN-RB/11/2015 tentang Usulan Penataan Organisasi Kementerian Pemuda dan Olahraga;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 167/KKI/KEP/VII/2023
Perubahan atas Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 35/KKI/KEP/IX/2022 tentang Pedoman Program Fellowship Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 89/KKI/KEP/II/2024
Standar Program Fellowship Estetik Lanjut Wajah Dokter Spesialis Bedah Plastik Rekonstruksi dan Estetik
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 9 Tahun 2020
Pencabutan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 21 Tahun 2015 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika 2015-2019
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2015
Pedoman Retensi Arsip Sektor Perekonomian Urusan Badan Usaha Bidang Persemenan dan Perkeretaapian