Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 1516 Tahun 2015

Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemuda dan Olahraga


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 26 November 2015
Jenis: Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 8 Tahun 2022
    Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemuda dan Olahraga

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 36 Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2015 tentang Kementerian Pemuda dan Olahraga perlu menetapkan tugas, fungsi, susunan organisasi dan tata kerja Kementerian Pemuda dan Olahraga;

  2. bahwa penetapan tugas, fungsi, susunan organisasi dan tata kerja Kementerian Pemuda dan Olahraga telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam surat Nomor B/3709/M.PAN-RB/11/2015 tentang Usulan Penataan Organisasi Kementerian Pemuda dan Olahraga;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pembentukan dan Perubahan Tipe Kesatuan Kewilayahan Kepolisian Negara Republik Indonesia


Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Kariadi Semarang


Kebijakan Kearsipan di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional


Sistem Perencanaan dan Penganggaran Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana


Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28/POJK.05/2015 tentang Pembubaran, Likuidasi, dan Kepailitan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah