Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2016

Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Penerjemah


Ditetapkan pada tanggal 26 Agustus 2016
Jenis: Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
Berita Negara Tahun 2016 Nomor 1360

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Penerjemah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Penerjemah dan memperhatikan Surat Sekretaris Kabinet Nomor B-437/Seskab/DKK/08/2016, tanggal 8 Agustus 2016, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Penerjemah;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Target Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun 2023


Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 116/M-IND/PER/12/2012 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Standar Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Nasional Indonesia (SNI) Kabel Secara Wajib


Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Daerah