Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2016

Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Penerjemah


Ditetapkan pada tanggal 26 Agustus 2016
Jenis: Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
Berita Negara Tahun 2016 Nomor 1360
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Penerjemah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Penerjemah dan memperhatikan Surat Sekretaris Kabinet Nomor B-437/Seskab/DKK/08/2016, tanggal 8 Agustus 2016, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Penerjemah;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Kriteria Teknis Status Kesiagaan dan Darurat Kebakaran Hutan dan Lahan


Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara


Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Keuangan Mikro