Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.04/2019

Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas


Ditetapkan pada tanggal 18 Desember 2019
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Lembaran Negara Tahun 2019 Nomor 240
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6435
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk memberikan fleksibilitas struktur pembiayaan di sektor riil dan infrastruktur pasar modal melalui reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif penyertaan terbatas;

  2. bahwa pengaturan mengenai reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif penyertaan terbatas sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan untuk mendukung pengembangan pembiayaan kegiatan usaha dan sektor riil melalui reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif penyertaan terbatas;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Petunjuk Operasional Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Menu Kegiatan Bantuan Operasional Kesehatan Pengawasan Obat dan Makanan Tahun Anggaran 2022


Pendelegasian Kewenangan Pelaksanaan Izin Usaha Mikro dan Kecil kepada Camat di Kabupaten Padang Pariaman


Penetapan Barang yang Wajib Menggunakan atau Melengkapi Label Berbahasa Indonesia


Pedoman Pelaksanaan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara


Tata Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri