Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 1982
Sengketa Sewa Menyewa Perumahan
Jenis: Surat Edaran Mahkamah Agung
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
Sehubungan dengan telah diundangkannya PP No. 55 Tahun 1981 tanggal 24 Desember 1981 tentang perubahan atas PP No. 49 Tahun 1963 mengenai pengalihan kewenangan mengadili sengketa sewa menyewa perumahan dari KUP pada Pengadilan Negeri, maka mengingat Surat Edaran No. 5 Tahun 1964 tanggal 5 Maret 1964 (tentang penyelesaian perkara mengenai sewa menyewa rumah) dan Surat Edaran No. 6 Tahun 1964 tanggal 9 Maret 1964 (tentang penyelesaian perkara-perkara mengenai sewa menyewa/penggunaan rumah) sekarang tidak ada relevansinya lagi, serta Surat Edaran No. 18 Tahun 1964 tanggal 17 Desember 1964 (tentang penyelesaian perkara mengenai perumahan yang tidak ada sangkut paut dengan sewa menjewa) tidak diperlukan lagi, maka dengan ini mahkamah Agung mencabut surat-surat edaran tersebut di atas.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 56/KKI/KEP/I/2024
Standar Program Fellowship Periferal Intervensional Dokter Spesialis Radiologi
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 12 Tahun 2020
Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/SEOJK.04/2022
Tata Cara Permohonan Persetujuan Sebagai Penyedia Sistem Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Secara Elektronik (e-RUPS)
Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/105/2023
Instrumen Survei Akreditasi Klinik