Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 1982
Sengketa Sewa Menyewa Perumahan
Jenis: Surat Edaran Mahkamah Agung
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
Sehubungan dengan telah diundangkannya PP No. 55 Tahun 1981 tanggal 24 Desember 1981 tentang perubahan atas PP No. 49 Tahun 1963 mengenai pengalihan kewenangan mengadili sengketa sewa menyewa perumahan dari KUP pada Pengadilan Negeri, maka mengingat Surat Edaran No. 5 Tahun 1964 tanggal 5 Maret 1964 (tentang penyelesaian perkara mengenai sewa menyewa rumah) dan Surat Edaran No. 6 Tahun 1964 tanggal 9 Maret 1964 (tentang penyelesaian perkara-perkara mengenai sewa menyewa/penggunaan rumah) sekarang tidak ada relevansinya lagi, serta Surat Edaran No. 18 Tahun 1964 tanggal 17 Desember 1964 (tentang penyelesaian perkara mengenai perumahan yang tidak ada sangkut paut dengan sewa menjewa) tidak diperlukan lagi, maka dengan ini mahkamah Agung mencabut surat-surat edaran tersebut di atas.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kejaksaan Nomor 7 Tahun 2019
Izin Perkawinan dan Perceraian Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2021
Penegakan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Sumatera Utara
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 10 Tahun 2019
Rekrutmen Proaktif Calon Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 26 Tahun 2019
Harga Jual Gas Bumi melalui Pipa untuk Konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil pada Jaringan Pipa Distribusi Kabupaten Lamongan Provinsi Jawa Timur