Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Tim Koordinasi Peningkatan Peran Aktif Indonesia di Kawasan Dasar Laut Internasional
Jenis: Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 68 ayat (6) Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2023 tentang Peran Aktif Indonesia di Kawasan Dasar Laut Internasional, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Tim Koordinasi Peningkatan Peran Aktif Indonesia di Kawasan Dasar Laut Internasional.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1646 Tahun 2023
Harga Referensi Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2009
Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Kerja Sama Antardaerah
Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 78/DSN-MUI/IX/2010
Mekanisme dan Instrumen Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah
Keputusan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 685 Tahun 2024
Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2025