Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 6 Tahun 2024

Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Tim Koordinasi Peningkatan Peran Aktif Indonesia di Kawasan Dasar Laut Internasional


Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 68 ayat (6) Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2023 tentang Peran Aktif Indonesia di Kawasan Dasar Laut Internasional, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Tim Koordinasi Peningkatan Peran Aktif Indonesia di Kawasan Dasar Laut Internasional.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan


Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 15 Tahun 2007 tentang Pendirian Perseroan Terbatas (PT) Dinamika Jaya Sumbar


Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara


Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum Tambahan Tahun Anggaran 2020


Tata Cara Pemberian Cuti di Lingkungan Badan Narkotika Nasional