Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 37 Tahun 2022

Standar Industri Hijau untuk Industri Pertenunan yang Menggunakan Alat Tenun Mesin


Ditetapkan pada tanggal 11 Agustus 2022
Jenis: Peraturan Menteri Perindustrian
Berita Negara Tahun 2022 Nomor 769

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa proses produksi industri pertenunan yang menggunakan alat tenun mesin menggunakan bahan baku yang tidak terbarukan dan sumber daya energi yang besar, sehingga dalam rangka efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya guna menyelaraskan dengan pembangunan industri dan kelestarian fungsi lingkungan hidup, perlu mengatur persyaratan teknis dan persyaratan manajemen industri hijau untuk industri pertenunan yang menggunakan alat tenun mesin;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Standar Industri Hijau untuk Industri Pertenunan yang Menggunakan Alat Tenun Mesin;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pola Karier Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Sosial


Standar Operasional Prosedur Permintaan Pelindungan Hakim dan Aparatur Peradilan beserta Keluarganya dalam Perkara Tindak Pidana Terorisme


Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Khusus Keimigrasian


Penyelenggaraan Informasi Dan Komunikasi Publik