Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/3/PBI/2014

Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/28/PBI/2004 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Kertas Rupiah Pecahan 100.000 (Seratus Ribu) Tahun Emisi 2004


Ditetapkan pada tanggal 18 Maret 2014
Jenis: Peraturan Bank Indonesia
Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 52
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa pengeluaran dan pengedaran uang Rupiah ditujukan untuk menyediakan uang tunai di masyarakat sebagai alat pembayaran yang sah (legal tender) di Negara Kesatuan Republik Indonesia;

  2. bahwa untuk lebih memudahkan masyarakat dalam mengenali uang Rupiah pecahan 100.000 (seratus ribu) tahun emisi 2004 diperlukan penyesuaian ciri uang termasuk penandatangan pada uang;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu melakukan Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/28/PBI/2004 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Kertas Rupiah Pecahan 100.000 (Seratus Ribu) Tahun Emisi 2004;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 15/M-IND/PER/3/2014 tentang Pemberian Rekomendasi Eksportir Terdaftar Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian


Pinjaman Daerah


Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen


Prosedur Perlindungan terhadap Pembela HAM


Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan Mekanisme Crash Program Tahun Anggaran 2022