Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018

Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik


Ditetapkan pada tanggal 21 Juni 2018
Jenis: Peraturan Pemerintah
Lembaran Negara Tahun 2018 Nomor 90
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6215
Dasar Hukum
  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Repubiik Indonesia Tahun 1945
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka percepatan dan peningkatan penanaman modal dan berusaha, perlu menerapkan pelayanan Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal serta Pasal 6 dan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2074 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap


Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak


Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat


Izin dan Penyelenggaraan Praktik Ahli Teknologi Laboratorium Medik