Peraturan Gubernur Lampung Nomor 4 Tahun 2024

Penyelenggaraan Pelabuhan Pengumpan Regional


Ditetapkan pada tanggal 29 Januari 2024
Jenis: Peraturan Gubernur

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa sebagai negara kepulauan, pelabuhan memiliki arti penting bagi bangsa Indonesia karena mendukung kelangsungan sistem transportasi laut yang merupakan sistem transportasi paling besar di Indonesia dan pelabuhan sebagai infrastruktur transportasi laut mempunyai peran yang sangat penting dan strategis untuk pertumbuhan industri dan perdagangan serta merupakan segmen usaha yang dapat memberikan kontribusi bagi perekonomian dan pembangunan.

  2. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah pada Lampiran huruf O Sub Urusan Pelayaran menyebutkan bahwa Pelabuhan Pengumpan Regional merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, dan Pasal 30 Peraturan Daerah provinsi Lampung Nomor 9 Tahun 2015 tentang Kepelabuhanan.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Pengumpan Regional.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Citra Mandiri Jawa Tengah Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Jateng Agro Berdikari


Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Kepolisian Republik Indonesia


Nama Program Studi pada Jenis Pendidikan Akademik dan Pendidikan Profesi


Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan Infrastruktur


Sistem Informasi Keuangan Daerah