Penyelenggaraan Pelabuhan Pengumpan Regional
Jenis: Peraturan Gubernur
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa sebagai negara kepulauan, pelabuhan memiliki arti penting bagi bangsa Indonesia karena mendukung kelangsungan sistem transportasi laut yang merupakan sistem transportasi paling besar di Indonesia dan pelabuhan sebagai infrastruktur transportasi laut mempunyai peran yang sangat penting dan strategis untuk pertumbuhan industri dan perdagangan serta merupakan segmen usaha yang dapat memberikan kontribusi bagi perekonomian dan pembangunan.
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah pada Lampiran huruf O Sub Urusan Pelayaran menyebutkan bahwa Pelabuhan Pengumpan Regional merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, dan Pasal 30 Peraturan Daerah provinsi Lampung Nomor 9 Tahun 2015 tentang Kepelabuhanan.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Pengumpan Regional.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2023
Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Timur Tahun 2023-2043
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 63/POJK.03/2020
Pelaporan Bank Umum Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 11 Tahun 2023
Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2015
Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Negara di Lingkungan Kementerian Sosial